top of page

Pemkab Diminta Cari Solusi Terkait Aktivitas PETI di Mentaya Hulu

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi

KALTENG NETWORK, SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah solutif dalam menangani aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Mentaya Hulu.


Ia menilai, penanganan tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus dibarengi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.


“Kalau terkait aktivitas tambang emas ilegal di Mentaya Hulu, saran kami sebaiknya pemerintah juga ikut hadir mencari solusi agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Abadi, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu lalu.


Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian warga terpaksa bekerja di tambang emas sebagai sumber penghidupan, bahkan di lahan yang mereka anggap milik sendiri.


“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggarannya. Saat ini lapangan pekerjaan semakin terbatas, sementara masyarakat butuh makan. Jadi jangan disamakan dengan pelaku kejahatan,” tegasnya.


Abadi menilai, penegakan hukum tetap perlu dilakukan untuk menjaga lingkungan dan ketertiban, tetapi harus diiringi dengan solusi nyata bagi masyarakat.


Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan langkah legalisasi kegiatan tambang rakyat dengan cara mempermudah perizinan atau menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menetapkan wilayah yang berpotensi tambang menjadi WPR. Dengan begitu, aktivitas tambang bisa berjalan secara legal dan terkendali,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mendorong dinas teknis terkait untuk melakukan pemetaan wilayah tambang yang selama ini sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Pemetaan tersebut bisa menjadi dasar dalam pengusulan penetapan WPR ke pemerintah provinsi.


“Skemanya mungkin bisa disusun oleh dinas teknis. Mereka lebih memahami potensi wilayah tersebut dan bagaimana aturan perizinannya, apalagi sekarang kewenangan izin tambang sudah dikembalikan ke provinsi,” ujar Abadi.


Ia berharap, dengan langkah tersebut, permasalahan tambang emas ilegal di Mentaya Hulu dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Intinya, penegakan harus jalan, tapi solusi juga harus diberikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada alternatif,” pungkasnya. -red


Comments


bottom of page