top of page

Inspektorat Kotim Temukan Dugaan Penyimpangan Rp114 Juta di Desa Tumbang Tawan

WAWANCARA - Kepala Inspektorat Kotim, Masri beberapa waktu yang lalu.
WAWANCARA - Kepala Inspektorat Kotim, Masri beberapa waktu yang lalu.

 KALTENG NETWORK, SAMPIT — Pemerintah Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tengah menjadi perhatian publik usai hasil audit dari Inspektorat Kotim mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat mewajibkan pihak desa untuk mengembalikan dana sebesar Rp114 juta ke kas desa.


Kepala Inspektorat Kotim, Masri, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan reguler telah diserahkan langsung kepada kepala desa beserta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rincian temuan dan langkah tindak lanjut yang wajib dilakukan pemerintah desa.


“Surat tindak lanjut hasil pemeriksaan ini wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender sejak diterima, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Masri, Senin (20/10/2025).


Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan penting, antara lain belanja tanpa bukti sebesar Rp46,5 juta, selisih lebih penggunaan anggaran Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh pengadaan yang belum dipungut senilai Rp2,2 juta.


Masri menegaskan, seluruh temuan itu harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan desa tetap transparan dan akuntabel. Inspektorat juga memberikan arahan agar kas tunai dikembalikan ke rekening desa, kelebihan anggaran disetorkan, pajak dilunasi, dan seluruh bukti pengeluaran dilengkapi sesuai ketentuan.


“Kalau bukti pengeluaran atau pertanggungjawaban tidak bisa dilengkapi, maka dana yang bersangkutan harus disetor kembali ke kas desa,” tegasnya.


Ia menambahkan, penyelesaian tepat waktu sangat penting agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administrasi bagi aparat desa. -red

 


Comments


bottom of page