13 hours ago2 min read


13 hours ago1 min read


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI saat ini tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, seorang terpidana seumur hidup kasus serangan seksual di Inggris. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memulangkan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris akan segera bernegosiasi dengan kami. Semoga upaya ini berhasil," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Saat ini, Kemenko Kumham tengah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris terkait upaya pemulangan narapidana tersebut. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan keluarga Reynhard Sinaga guna memahami sikap mereka terhadap kasus ini.
Ahmad menjelaskan bahwa permintaan dari orang tua Reynhard menjadi dorongan penting bagi pemerintah untuk melakukan repatriasi. Proses ini dipastikan berbeda dengan yang pernah dilakukan bersama Australia, Filipina, dan Prancis, karena melibatkan pertukaran narapidana sebagai mekanisme yang diinginkan.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki perhatian besar terhadap warga negara yang menjadi narapidana di luar negeri, sebagaimana negara lain juga memperhatikan warga mereka yang menghadapi proses hukum di Indonesia.
Reynhard Sinaga adalah WNI yang pada 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Kejahatan tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan grasi. -red
Comentários