Fraksi PDIP Mendukung Segera Dibahasnya Tiga Raperda Usulan Pemkab Mura Menjadi Perda
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 2
- 2 min read

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kabik Amaz Jasikha, mengungkapkan pandangan umum fraksinya tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Murung Raya kepada DPRD. Usulan ini mencakup pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Kabik Amaz Jasikha menegaskan bahwa fraksi PDIP mendukung rencana pencabutan Perda nomor 6 tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut sudah tidak relevan dari segi hukum dan substansi, terutama setelah terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya seperti Permendagri nomor 84 tahun 2015 mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Lebih lanjut, fraksi PDIP menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan struktur pemerintahan desa yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kesalahan pemahaman di tingkat desa setelah pencabutan Perda tersebut.
Kemudian, mengenai pelaksanaan kabupaten layak anak, Kabik Amaz Jasikha dari fraksi PDIP menyatakan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi dan hak-haknya harus terpenuhi. Tumbuh kembang mereka harus didukung secara optimal. Oleh karena itu, pelaksanaan program kabupaten layak anak dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual.
Oleh karena itu, mereka mendorong pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada pemerintah desa mengenai perubahan regulasi. Transisi dari sistem lama ke sistem baru harus terjamin, dan kapasitas aparatur desa perlu ditingkatkan agar dapat mengelola dengan cara yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Fraksi PDIP juga percaya bahwa keberhasilan implementasi kabupaten layak anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sinergi antara berbagai perangkat daerah, sektor usaha, lembaga masyarakat, media, dan keluarga juga diperlukan.
"Oleh karena itu, fraksi PDIP mendorong agar Raperda ini mencakup pengaturan peran yang jelas antara instansi dan pihak terkait serta alokasi anggaran yang cukup untuk program perlindungan hak anak dan penguatan lembaga layanan anak seperti pusat pembelajaran keluarga atau puspaga, forum anak daerah, dan unit layanan terpadu anak," ujarnya. -red
Foto: RAKYATKALTENG.com



















Comments