top of page

Dukung Sanksi Adat Bagi Gembong Narkoba

Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

KALTENG NETWORK, SAMPIT - Kalangan Dewan mendukung penuh usulan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk pemberian sanksi adat bagi gembong narkoba. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11).


Menurutnya sanksi adat akan lebih berdampak terhadap gembong dan juga masyarakat karena konsepnya lebih mengena dengan kondisi yang ada sekarang.


"Dari pengalaman yang sudah-sudah gembong narkoba kadang keluar masuk penjara, karena setelah lepas dari penjara tetap saja melakukan aksi yang sama. Bahkan saat di dalam penjara pun ada yang masih menjalankan aksinya, " katanya.


Menurut Rimbun, tindakan tegas terhadap pengedar narkoba dengan cara pengusiran memang diperlukan, sebab penjara seolah tidak bisa lagi memberikan efek jera. Hal ini terlihat dari banyaknya residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap dengan kasus yang sama.


Bahkan, lanjut dia, yang lebih parah beredar informasi adanya peredaran gelap narkoba yang justru dikendalikan dari balik jeruji besi. Oleh karena itu, dengan adanya sanksi seperti ini diharapkan bisa menekan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan, serta yang utama menyelamatkan masyarakat setempat. Terlebih mengingat kebanyakan pelaku sebenarnya bukan masyarakat lokal.


"Makanya kami mendukung adanya sanksi adat itu. Kita berkolaborasi dengan pemangku adat yang ada di Kotim, baik itu DAD, damang, mandir dan dewan kecamatan agar bisa bersinergi memaksimalkan tugas dan fungsinya," demikian Rimbun.


Sebelumnya, Ketua GDAN Kalimantan Tengah Sadagori Henoch Binti menegaskan pihaknya membuat suatu konsep yang telah disampaikan ke pihak Kedamangan dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dengan harapan bisa dibuat menjadi suatu regulasi.


"Regulasi itu sebagai ketegasan terhadap siapapun, khususnya pengedar atau bandar narkoba yang sudah masuk kategori menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah, kita usir dari tanah Kalimantan Tengah," ujar pria yang akrap disapa Ririn ini. -red

Comments


bottom of page