DPRD Mura Mengesahkan Perda RPJMD 2025–2029 Sebagai Kesepakatan Sosial Pembangunan Daerah
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 24
- 2 min read

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diraih melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya yang diadakan pada Kamis, 24 Juli 2025, di ruang paripurna DPRD Puruk, dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD terkait Raperda RPJMD 2025-2029.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah terakhir dari proses pembahasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004 yang mengatur bahwa Raperda, baik yang berasal dari DPRD maupun bupati, harus dibahas dan disetujui bersama.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan oleh panitia kerja DPRD bersama pemerintah daerah dari tanggal 3 hingga 18 Juli 2025, termasuk pembahasan tingkat pertama.
”Selanjutnya, dilakukan pembahasan tingkat kedua dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan panitia kerja, permintaan persetujuan dari pimpinan rapat, dan pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,” ujarnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie, melaporkan bahwa Panja DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator yang tercantum dalam RPJMD tersebut.
Bebie menyatakan bahwa Panja DPRD mendukung program unggulan yang disusun pemerintah daerah dalam Raperja RPJMD, dengan syarat program tersebut didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi secara adil, serta penerapannya diatur melalui perda.
”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 berjalan sesuai jadwal karena dokumen ini responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya,” jelas Bebie.
Ia menekankan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, juga dimanfaatkan untuk menyerahkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas serta plafon anggaran sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. -red
Foto: RAKYATKALTENG.com



















Comments