Dewan Tekankan Pentingnya Ketelitian Administrasi dalam Pengelolaan Dana Desa
- Astri Astri
- Nov 7
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menekankan pentingnya ketelitian administrasi dalam pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya persoalan terkait pengelolaan keuangan di Desa Tumbang Tawan tahun anggaran 2024.
Abadi meminta pemerintah Desa Tumbang Tawan segera menindaklanjuti saran Inspektorat dengan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Ia juga mengingatkan agar kepala desa dan perangkatnya tidak saling menyalahkan, melainkan bersama-sama mencari solusi.
“Lebih baik mengikuti saran Inspektorat agar diselesaikan di tingkat desa. Pemerintah desa, baik kepala desa maupun stafnya, jangan saling menyalahkan. Kepala desa tetap menjadi penanggung jawab utama dalam penggunaan anggaran,” ujar Abadi, Rabu (5/11).
Ia menegaskan, apabila staf desa tidak mampu menyelesaikan masalah, maka kepala desa wajib melakukan pembinaan dan menyelesaikannya sesuai aturan. Sikap saling lempar tanggung jawab justru dapat memperburuk situasi dan menimbulkan masalah baru.
Abadi juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa aktif berkoordinasi dengan Inspektorat, kecamatan, dan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
“Dana desa ini sebenarnya tidak banyak yang bisa dikelola secara bebas karena sebagian besar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Namun yang penting adalah ketelitian administrasi, karena sering kali pekerjaan sudah dilakukan tapi dokumennya belum lengkap,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kepala desa merupakan pengguna anggaran yang harus memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau bisa segera diselesaikan dan ikuti apa yang disarankan oleh Inspektorat. Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.
Diketahui, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada laporan keuangan Desa Tumbang Tawan tahun 2024, di antaranya saldo kas akhir sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Inspektorat telah memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai Rp114 juta segera dikembalikan ke rekening kas desa. Selain itu, kelebihan pengeluaran dan pajak yang belum dipungut harus disetorkan kembali, serta bukti belanja penghasilan perangkat desa dilengkapi. Jika bukti tidak dapat dipenuhi, dana sebesar Rp46,5 juta wajib dikembalikan ke kas desa.
Akibat kondisi tersebut, APBDes Tumbang Tawan Tahun Anggaran 2025 belum dapat ditetapkan, sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum bisa dicairkan. Dampaknya, aktivitas pemerintahan desa terhenti dan sejumlah layanan masyarakat terganggu, termasuk sektor pendidikan. -red



















Comments