top of page

Banggar DPRD Mura Sampaikan Ringkasan Hasil Diskusi APBD Perubahan Tahun 2025

Juru bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan pada hari Senin, 22 September 2025. Foto: RAKYATKALTENG.com
Juru bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan pada hari Senin, 22 September 2025. Foto: RAKYATKALTENG.com

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Pada rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, melalui juru bicaranya Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025, pada Senin (22/9/2025).


Ahmad Maulana menjelaskan, pembahasan antara komisi dan mitra kerja terkait Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 berlangsung selama empat hari, mulai 11 September 2025 hingga 14 September 2025.


Selanjutnya, dilakukan rapat Banggar bersama Komisi I, II, dan III, serta penyampaian hasil rapat kerja kepada pimpinan DPRD pada 15 September 2025.


Di hari yang sama, Banggar DPRD Kabupaten Murung Raya juga mengadakan rapat pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah untuk menyelaraskan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.


Berikut rincian anggaran hasil pembahasan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025:


I. Pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp 2.579.197.332.860,00 menjadi Rp 2.479.538.071.860,00, berkurang sebesar Rp 99.659.261.000,00 atau 3,86%, dengan rincian:


– Pendapatan asli daerah tetap Rp 96.192.391.799,00 (tidak ada perubahan).


– Pendapatan transfer turun dari Rp 2.475.504.941.061,00 menjadi Rp 2.375.845.680.061,00, berkurang Rp 99.659.261.000,00 atau 4,03%.


– Lain-lain pendapatan yang sah tetap Rp 7.500.000.000,00 (tidak ada perubahan).


II. Belanja daerah meningkat dari Rp 2.579.197.332.860,00 menjadi Rp 2.808.168.137.653,13, bertambah Rp 228.970.804.739,13 atau 8,88%.


III. Pembiayaan daerah terdiri dari:

– Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) naik dari Rp 12.962.500.000,00 menjadi Rp 504.120.281.288,82, bertambah Rp 491.157.781.288,82.


– Pengeluaran pembiayaan tetap Rp 12.962.500.000,00 (tidak ada perubahan).


– Pembiayaan netto sebesar Rp 491.157.781.288,82.


– Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp 162.527.715.495,69.


Ahmad Maulana menambahkan bahwa Banggar DPRD telah meninjau secara komprehensif Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.


Ahmad Maulana menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam merencanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Ia menilai data yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD tersebut cukup akurat dan konsisten, serta telah mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat, arah pembangunan nasional, termasuk upaya efisiensi.


Lebih lanjut, Ahmad Maulana memaparkan hasil diskusi dan saran dari badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Pertama, adanya perubahan pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mengharuskan penyesuaian alokasi anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pusat.


Kedua, badan anggaran mendorong pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk lebih aktif mencari sumber pendapatan asli daerah baru guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer.


Ketiga, dilakukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan yang sangat penting dan menjadi prioritas, seperti penanganan bencana, penyaluran bantuan sosial, dan percepatan penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda.


Keempat, badan anggaran meminta pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD memiliki target yang jelas dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.


Kelima, secara keseluruhan, struktur perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan mengakomodasi kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi dalam APBD murni.


Keenam, mengingat keterbatasan waktu, badan anggaran mengimbau agar setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 disahkan, pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik melalui lelang dapat segera dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Setelah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, Ahmad Maulana menyatakan bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya menyimpulkan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


Selanjutnya, badan anggaran menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah, dan mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk segera menindaklanjuti semua catatan serta rekomendasi yang telah disampaikan.


Badan anggaran juga menghimbau seluruh organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disetujui secara tepat waktu, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Kami berharap semua masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Murung Raya dapat diimplementasikan sebaik mungkin, sehingga tercipta kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya, yang keduanya memiliki peran penting dan tak terpisahkan dalam sistem pemerintahan daerah, serta sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa depan,” pungkas Ahmad Maulana. -red

Comments


bottom of page