Pemprov Kalteng Lakukan Sertifikasi 95.000 Bibit Kakao Siap Salur di Kabupaten Murung Raya
- Astri Astri
- Nov 7
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Dalam upaya memperkuat pondasi perkebunan berkelanjutan melalui pemanfaatan benih unggul, bersertifikat, dan berlabel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawas Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan bibit kakao di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan sertifikasi terhadap bibit kakao varietas Hibrida F1 ICCRI 06 H dan ICCRI 08 H yang dilaksanakan pada 3–4 November 2025 tersebut dilakukan oleh Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP3B Disbun Kalteng David Hariyanto, Kabid Perbenihan dan Budidaya Disbun Kalteng Jayan Wahyudi, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui Kepala UPT BP3B David Hariyanto, menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga mutu bibit perkebunan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Bibit kakao yang telah lulus sertifikasi oleh Tim PBT akan diberi Sertifikat Mutu Benih beserta label biru dari UPT BP3B Disbun Kalteng sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa bibit tersebut merupakan bibit unggul berkualitas dan layak edar,” tandasnya.
Proses sertifikasi bibit kakao tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 49/Kpts/KB.020/E/06/2025, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 25/Kpts/KB.020/5/2017 mengenai Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen asal-usul benih oleh Tim PBT, bibit kakao milik CV. Surya Mitra Perkasa tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao PT. Perkebunan Hasfarm Sukokulon, Provinsi Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai sumber benih unggul oleh Kementerian Pertanian RI.
Hasil pemeriksaan lapangan juga menunjukkan bahwa bibit kakao telah memenuhi kriteria siap salur, meliputi:
umur tanaman minimal 3 bulan,
tinggi tanaman minimal 30 cm,
diameter batang minimal 0,5 cm,
jumlah daun minimal 6 helai,
daun berwarna hijau, dan
bebas dari hama serta penyakit tanaman.
Dari hasil keseluruhan pemeriksaan tersebut, sebanyak 95.000 batang bibit kakao milik CV. Surya Mitra Perkasa dinyatakan lolos sertifikasi dan layak edar, serta akan diberikan Sertifikat Mutu Benih dengan label biru dari UPT BP3B Disbun Prov. Kalteng.
“Realisasi untuk Program Bibit Unggul Tanaman Kakao berasal dari sumber dana APBD Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, yang rencananya akan disalurkan ke empat kelompok tani kakao di Kabupaten Murung Raya,” pungkas David. -red
Foto: mmc.kalteng



















Comments