top of page

KPK Mengeluarkan Sprindik Terbaru untuk Kasus Pembelian Minyak Mentah dan Produk Olahan Kilang

KALTENGNETWORK, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meneliti kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) selama periode 2009-2015.


“KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang yang ditangani oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dari tahun 2009 hingga 2015 yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi dalam penjelasannya, pada Senin (3/11/2025).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan terkait kerugian negara ini menggunakan sprindik umum. “Pada kasus ini, belum ada penetapan tersangka, sprindik yang digunakan adalah sprindik umum,” tambahnya.


Budi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, KPK telah memanggil beberapa saksi dan pihak-pihak yang berhubungan serta memeriksa berbagai dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Sebelumnya, diberitakan bahwa Bambang Irianto, yang merupakan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dolar AS.


"(Bambang) diduga menerima uang sedikitnya USD 2,9 juta sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan kepada pihak Kernel Oil terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah dengan PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura serta pengiriman kargo," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pada 10 September 2019. Dalam kasus ini, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b sebagai alternatif dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -red

Comments


bottom of page