Ketua DPRD Mura Rumiadi Turun Tangan Percepat Penyelesaian Konflik PT SIS dan CV BTG
- kaltengnetwork.com
- Dec 17, 2025
- 2 min read

PURUK CAHU, KALTENG NETWORK - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, turun langsung menyikapi konflik yang telah berlangsung lama antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan warga Muara Tuhup yang tergabung dalam CV Barito Tuhup Gemilang (BTG). Perselisihan tersebut berkaitan dengan kerja sama layanan jasa transportasi atau angkutan travel.
Rumiadi hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Rabu (17/12).
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Mura menilai persoalan antara kedua pihak sudah terlalu lama berlarut tanpa kejelasan penyelesaian. Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam mediasi serta hasil pengamatannya di lapangan, konflik itu telah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Perlu saya tegaskan, kehadiran saya di sini bukan untuk membela salah satu pihak. Saya berharap semua pihak dapat menyamakan persepsi, baik PT SIS maupun warga Muara Tuhup yang tergabung dalam CV BTG, agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegas Rumiadi.
Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah melalui TPKS mampu menghasilkan solusi nyata. Terutama bagi PT SIS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan kerja sama, dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal serta lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat tercapai kesepakatan bersama, baik terkait komitmen pengusaha travel lokal di Muara Tuhup yang tergabung dalam CV Barito Tuhup Gemilang maupun bentuk perhatian dari PT SIS. Apalagi saat ini bertepatan dengan momentum Natal 2025,” ujarnya.
Rumiadi juga menyoroti sejumlah persyaratan yang diberlakukan PT SIS dalam kerja sama jasa transportasi, salah satunya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49422 yang mensyaratkan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hal yang mudah dipenuhi oleh para pengusaha travel lokal di Muara Tuhup.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya solusi yang adil dan realistis agar pelaku usaha lokal yang tergabung dalam CV BTG tetap memiliki ruang untuk menjalankan usaha jasa angkutan di wilayah tersebut.
“Tentu prosesnya tidak mudah bagi warga. Namun setidaknya harus ada solusi yang tepat dan berpihak pada keberlanjutan usaha masyarakat lokal,” tandasnya. -red















Comments