top of page

Bangun Potensi Daerah, Plt Sekda Kalteng Dorong Implementasi Kebijakan Satu Peta


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025), Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun membuka Asistensi Teknis untuk Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan.

 

“Pemerintah saat ini terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Sekda. Dia juga menyatakan bahwa penegasan batas wilayah, khususnya batas kecamatan, merupakan syarat penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Ia menyatakan bahwa upaya bantuan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perencanaan berbasis data dan peta yang akurat serta mendorong integrasi data spasial melalui pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

 

Menurutnya, hal ini memberikan dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat daerah untuk menata kewilayahan, termasuk dalam proses pemekaran Kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.

 

Selain itu, ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas daerah, khususnya bagi pejabat dan tenaga teknis Kabupaten/Kota yang memahami teknik pemetaan dan penggunaan data geospasial, serta proses penyusunan hukum untuk pembuatan Peraturan Bupati atau Wali Kota.

 

"Peningkatan kapasitas ini tidak hanya penting untuk mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga sebagai bekal untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa depan," katanya.

 

Sekda berharap kegiatan ini akan membantu Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial bekerja sama untuk menetapkan batas wilayah yang sah, akurat, dan disetujui. Dia menyimpulkan, "Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik administratif di kemudian hari serta memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan di masa depan."

John Lis Berger, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, menyatakan bahwa tujuan dari layanan bantuan ini adalah untuk: menciptakan peta batas Kecamatan yang sesuai dengan standar teknis pemetaan yang berlaku; membuat rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan sebagai dasar hukum yang sah untuk proses pemekaran Kecamatan; dan meningkatkan kemampuan teknis Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan menetapkan batas wilayah administratif.

 

Salah satu narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Raziras Ramhadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri; Teguh Subarto, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri; dan Ardi Eko Wijoyo, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri.-red

 

Foto : MMC.KALTENG

Comments


bottom of page