top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Sengketa Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Berlanjut, Kedua Pihak Utamakan Jalur Musyawarah

 Spanduk pemberitahuan hukum di lokasi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Palangka Raya. (Foto: Istimewa)
 Spanduk pemberitahuan hukum di lokasi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kembali mencuat. Kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa sebagai tindak lanjut atas somasi yang telah disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).


Usai pemasangan spanduk, kuasa hukum kedua belah pihak menggelar pertemuan di lokasi. Pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan untuk mengedepankan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.


Dalam konferensi pers, kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018.


Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas objek tanah tersebut.


"Belum ada akta peralihan hak, balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut hingga saat ini," tegas Suriansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut menjadi dasar penguasaan oleh pihak lain bukan merupakan akta pemindahan hak atas tanah. Menurutnya, surat tersebut telah dicabut melalui surat pembatalan tertanggal 12 Maret 2018 sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum.


Suriansyah menambahkan, setelah pencabutan surat tersebut, kliennya mengurus penerbitan SHM yang kemudian diterbitkan atas nama Mathilda Djamrud Dau melalui mekanisme yang berlaku. Selama proses penerbitan sertifikat, menurutnya, tidak terdapat keberatan ataupun sanggahan terhadap objek tanah tersebut.


Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Dalam somasi tersebut, mereka meminta agar tidak ada penambahan atribut di lokasi selama 1 x 24 jam, memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan, serta tenggat 7 x 24 jam bagi pihak yang menguasai lokasi untuk menunjukkan dasar hukum penguasaan objek sengketa.


Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, Suriansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membuat laporan kepada kepolisian.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama.


"Kalau persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tentu lebih baik daripada harus berlanjut ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan pihaknya menghormati langkah kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi.


Menurutnya, pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan surat penugasan partai untuk menjaga dan merawat bangunan.


"Kami mengutamakan komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Hingga saat ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page