PUPR Palangka Raya Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi melalui Pelatihan dan Sertifikasi
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 28
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung di Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi sekaligus memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Fahrial Anchar, mengatakan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja konstruksi sesuai kewenangannya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Dinas PUPR memfasilitasi pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi agar lahir tenaga konstruksi yang profesional, kompeten, dan memiliki daya saing. Dengan bekal kompetensi dan Sertifikat Kompetensi Kerja, peserta diharapkan mampu mengembangkan karier serta memiliki peluang bekerja yang lebih luas di sektor konstruksi,” ujarnya.
Fahrial menjelaskan, pembangunan gedung tidak hanya berkaitan dengan penyusunan material seperti beton, baja, maupun batu bata, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, nilai investasi, dan keberlanjutan fungsi bangunan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, Kota Palangka Raya memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan gedung karena sebagian wilayah didominasi lahan gambut dengan daya dukung tanah yang relatif rendah.
Kondisi tersebut menuntut pelaksana lapangan memiliki kemampuan teknis yang memadai, mulai dari menentukan sistem fondasi yang sesuai, memahami gambar kerja, memilih material berdasarkan spesifikasi, hingga menerapkan metode konstruksi yang efektif dan efisien.
“Pelaksana lapangan merupakan benteng pertama dalam menjaga mutu konstruksi. Ketika menemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, pelaksana lapangan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan sementara dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar yang berlaku,” tegas Fahrial.
Selain kualitas bangunan, ia juga menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga keselamatan para pekerja.
“Target Zero Accident atau nihil kecelakaan kerja bukan sekadar slogan yang dipasang di papan proyek, melainkan komitmen yang harus diwujudkan oleh seluruh pelaku jasa konstruksi,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksana lapangan memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Kerja (APK), melakukan identifikasi potensi bahaya, serta membangun budaya keselamatan di lingkungan kerja.
Melalui pelatihan ini, peserta juga memperoleh pembekalan teori dan praktik sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung sebagai bukti kompetensi profesional di bidang jasa konstruksi. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments