top of page

Pemprov Kalteng dan DPRD Selaraskan Langkah Tuntaskan Raperda Sengketa Pertanahan


PALANGKA RAYA, KALTENG NETWORK - Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini difokuskan pada percepatan penyusunan Raperda, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pertanahan.


Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng siap bekerja sama agar Raperda dapat dibahas secara optimal dan tuntas, serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan pertanahan di lapangan.


“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda. Oleh sebab itu, Pemprov Kalteng akan segera mengirimkan surat kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang memiliki kompetensi serta fokus dalam mengikuti pembahasan.


Terkait materi Raperda penyelesaian sengketa pertanahan, seluruh OPD terkait telah menyampaikan masukan yang kemudian dihimpun oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan dipresentasikan dan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa metode pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan dokumen serta daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan lebih tajam terhadap substansi yang dibahas.


Pemprov Kalteng bersama DPRD juga menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui pengkajian pasal demi pasal guna menyelaraskan draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif melalui tim pemerintah provinsi.


Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan dari Raperda akan dibahas secara bersamaan. Ranpergub tersebut ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026 agar implementasi kebijakan dapat segera dilaksanakan.


Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda ini, dengan target keseluruhan proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026.


Di samping itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan guna memperkuat substansi Raperda serta memastikan keselarasan kebijakan.


Rapat tersebut turut dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. -red Foto: mmc.kalteng

Comments


bottom of page