Pemko Palangka Raya Bekali 105 ASN Kemampuan Mediasi, Cegah Konflik Warga Meluas
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 24
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sebanyak 105 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dibekali kemampuan mediasi untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Penguatan kemampuan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Mediator yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya di Aula Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026).
Peserta berasal dari kecamatan, kelurahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kemampuan mediasi menjadi penting terutama bagi camat dan lurah yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.
Selain menjalankan pelayanan administrasi, aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan kerap menjadi pihak pertama yang diminta membantu ketika muncul perselisihan di lingkungan warga.
“Kemampuan melakukan mediasi menjadi kompetensi yang wajib dimiliki aparatur. Dengan kemampuan tersebut, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Jayani.
Persoalan yang ditemui di masyarakat juga cukup beragam, mulai dari sengketa batas tanah, perselisihan waris, penggunaan fasilitas umum hingga konflik sosial antarwarga. Situasi tersebut membuat aparatur membutuhkan kemampuan komunikasi dan negosiasi yang memadai agar dapat memfasilitasi penyelesaian secara objektif.
Menurut Jayani, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga dapat memberikan manfaat lebih luas karena persoalan dapat ditangani tanpa harus selalu berkembang menjadi perkara yang membutuhkan proses lebih panjang.
“Penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat akan mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, menghemat biaya penanganan perkara, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Dibekali Simulasi hingga Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Salmadi menjelaskan, bimtek dirancang agar peserta tidak hanya memahami dasar hukum mediasi, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat diterapkan ketika menghadapi persoalan di wilayah kerja masing-masing.
Materi yang diberikan mencakup teknik komunikasi empatik, negosiasi, teknik mediasi, batas kewenangan aparatur hingga penyusunan dokumen kesepakatan perdamaian.
“Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memahami dasar hukum mediasi, menguasai teknik komunikasi empatik, negosiasi, hingga mampu menyusun dokumen kesepakatan perdamaian yang memiliki kekuatan administratif,” ujar Salmadi.
Pembelajaran juga dilakukan melalui studi kasus, simulasi mediasi dan praktik penyelesaian konflik. Sejumlah narasumber dihadirkan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
BKPSDM menargetkan pelatihan tersebut dapat membangun pola penyelesaian konflik yang lebih profesional di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Aparatur diharapkan mampu bersikap objektif dan netral sekaligus memahami batas kewenangannya ketika memfasilitasi perselisihan.
“Kami juga ingin membangun standar pelaksanaan mediasi yang lebih tertib melalui administrasi perdamaian yang sesuai dengan kaidah hukum,” katanya.
Kemampuan tersebut diharapkan membuat aparatur tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu menjadi fasilitator atau problem solver ketika muncul persoalan di masyarakat.
Dengan penyelesaian konflik yang lebih cepat dan mengedepankan musyawarah, Pemkot Palangka Raya berharap stabilitas sosial di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments