18 hours ago2 min read


KALTENG NETWORK, JAKARTA Perwakilan massa yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah menyerahkan petisi penolakan kepada Sekretariat Negara RI. Risyad Azhary, perwakilan dari akun X @barengwarga, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau langkah pemerintah ke depannya.
"Kami akan terus memantau hingga hari H. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, berarti jelas bahwa pemerintah tidak berpihak kepada pekerja, kelas menengah, dan masyarakat bawah," ujar Risyad usai menyerahkan laporan di Setneg RI, Jakarta, pada Kamis (19/12).
Menurut Risyad, petisi digital yang mereka galang telah mendapatkan dukungan lebih dari 120 ribu tanda tangan. Ia optimis jumlah dukungan ini akan terus bertambah.
"Saat ini tanda tangan sudah melampaui 120 ribu, dan akan terus bertambah. Kami akan terus menggalang dukungan secara digital dan meminta pemerintah untuk mendengar aspirasi kami," katanya.
Risyad menambahkan bahwa laporan mereka diterima secara administrasi oleh pihak Sekretariat Negara. Ia berharap surat dan petisi tersebut akan membuat pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan kenaikan PPN.
"Kami menuntut pembatalan kenaikan ini. Jika tetap dipaksakan, kami siap menggelar aksi lagi untuk menuntut pemerintah mendengar suara rakyat," tegasnya.
Pada hari yang sama, koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta. Aksi tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang membawa spanduk berisi penolakan kenaikan PPN, di antaranya bertuliskan, “PPN naik, masyarakat sipil bisa kena PHK, Pak!”.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran Kabinet Merah Putih telah mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam konferensi pers di Kantor Airlangga pada Senin (16/12). Tarif baru PPN ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). -red
Foto: Muhammad Naufal
Commentaires