Ombudsman Mulai Penilaian Pelayanan Publik di Kalteng, Pemprov Diminta Perkuat Pencegahan Maladministrasi

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia memulai rangkaian Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Entry Meeting bersama pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga se-Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026), menjadi awal pelaksanaan evaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
"Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Edy saat membuka kegiatan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan enam pilar pelayanan, meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Edy menyebutkan, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori Baik. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun 2026.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mendukung penuh proses penilaian Ombudsman dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI merupakan agenda tahunan yang bertujuan memastikan pemerintah daerah maupun instansi vertikal mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan upaya kami memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga tetap memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Syafrida menjelaskan, penilaian tahun ini berfokus pada tiga indikator utama, yakni kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta tata kelola administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Proses pengumpulan data dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, sedangkan hasil penilaian akan diumumkan secara nasional pada Desember 2026.
"Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar," jelasnya.
Syafrida berharap seluruh instansi memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang dibutuhkan dan membuka akses selama proses evaluasi berlangsung.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum diselesaikan.
"Modal kooperatif dengan tidak adanya backlog menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Kami berharap hasil penilaian opini ini menjadi stimulus bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan," katanya.
Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalimantan Tengah menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, sekitar 68 persen atau 129 laporan telah berhasil ditangani.
Ia menyebut persoalan kelistrikan akibat pemadaman bergilir serta sengketa pertanahan masih menjadi pengaduan terbanyak yang diterima Ombudsman.
Selain itu, Biroum menilai tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan Ombudsman, terutama karena luasnya wilayah Kalimantan Tengah dan kondisi geografis yang beragam.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemui saat mengakses layanan publik.
"Negara telah menyiapkan Ombudsman sebagai pelindung hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Jangan ragu melapor atau sekadar berkonsultasi apabila menemukan dugaan maladministrasi. Seluruh layanan kami terbuka dan tidak dipungut biaya," pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments