Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Kalteng Perkuat Keamanan Lapas
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 8
- 1 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan dua narapidana berkategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dua narapidana yang dipindahkan yakni Salihin bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman bin Rahmani. Keduanya diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dan personel kepolisian.
Proses pemindahan turut dipantau Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Suwarto, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan penempatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan bagian dari strategi manajemen risiko dalam sistem pemasyarakatan.
“Penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan serta mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, Lapas Karanganyar Nusakambangan memiliki sistem pengamanan maksimum yang dirancang khusus untuk menangani narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap tercipta kondisi lapas yang lebih aman dan kondusif, sekaligus mendukung proses pembinaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing warga binaan.
Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya Ditjenpas dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berbasis manajemen risiko. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments