top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Konflik Rumah Tangga Dominasi Penyebab Perceraian di Kalimantan Tengah

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 1.836 perkara perceraian sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Juli 2026. Mayoritas perceraian dipicu perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus dalam rumah tangga.


Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, sebanyak 1.520 perkara atau lebih dari 80 persen disebabkan konflik rumah tangga yang tidak kunjung terselesaikan. Selain itu, terdapat 166 perkara akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan, sedangkan 58 perkara dipicu persoalan ekonomi.


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Bambang Supriastoto, mengatakan tingginya angka perceraian menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga berdampak terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling terdampak.


"Pengadilan tugasnya bukan hanya menerima, memeriksa, mengadili, tetapi juga menyelesaikan perkara. Salah satunya melalui pelaksanaan putusan atau eksekusi," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Dari seluruh wilayah di Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Sampit mencatat perkara perceraian terbanyak dengan 409 kasus. Selanjutnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebanyak 277 perkara, Kuala Kapuas 215 perkara, Palangka Raya 189 perkara, dan Muara Teweh 174 perkara.


Bambang menjelaskan, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih banyak mantan suami yang belum memenuhi kewajiban membayar nafkah kepada mantan istri maupun anak sesuai putusan pengadilan.


Menurutnya, dalam perkara perceraian, mantan suami dapat diwajibkan membayar nafkah iddah, mut'ah, hingga biaya pemeliharaan anak. Namun, pelaksanaan putusan tersebut kerap tidak berjalan sehingga mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi.


"Selama ini banyak sekali nafkah itu tidak diberikan. Akibatnya mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ada yang baru dilakukan setelah satu tahun. Padahal anak tetap membutuhkan biaya hidup dan pendidikan setiap bulan," katanya.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).


Salah satu bentuk kerja sama tersebut memungkinkan pemotongan gaji bagi pihak yang berstatus aparatur atau pegawai sehingga pembayaran nafkah anak dapat langsung dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.


"Dengan adanya MoU ini, kalau ada pegawai yang bercerai, pembayaran nafkah anak bisa langsung melalui pemotongan gaji. Jadi anak tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya," jelas Bambang.

Kerja sama tersebut melibatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, BKKBN, Baznas, Bank Syariah Indonesia (BSI), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, UIN Palangka Raya, serta sejumlah pemerintah daerah.


Masing-masing lembaga memiliki peran sesuai kewenangannya, mulai dari penguatan layanan isbat nikah terpadu, penyuluhan hukum, ketahanan keluarga, dukungan pendidikan dan penelitian, bantuan sosial bagi anak dari keluarga kurang mampu, hingga digitalisasi layanan peradilan.


Melalui kolaborasi tersebut, PTA Palangka Raya berharap penyelesaian perkara perceraian tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mampu memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi sehingga dampak sosial akibat perceraian dapat diminimalkan. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page