top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kapolda Kalteng Ingatkan Pelaku Karhutla Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolda melihat langsung TKP karhutla di Tumbang Nusa. (Foto: Humas Polda Kalteng)
Kapolda melihat langsung TKP karhutla di Tumbang Nusa. (Foto: Humas Polda Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat.


Menurut Iwan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi tindakan membakar hutan atau lahan demi kepentingan apa pun. Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Iwan, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, langkah pencegahan perlu terus diperkuat mengingat Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.


Selain mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polda Kalimantan Tengah juga telah menyiapkan personel untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta instansi terkait dalam melakukan pemantauan dan penanganan apabila terjadi kebakaran.


Iwan menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.


Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang ditimbulkan akibat karhutla.


Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.


"Warga harus aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan penyebaran api bisa dicegah sejak dini," pungkasnya. -red

Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page