Kabar Gembira! Tenaga Kontrak Mura di Bawah 2 Tahun Akan Diaktifkan Kembali Lewat Skema PJLP
- kaltengnetwork.com
- Jun 24, 2025
- 2 min read

PURUK CAHU, KALTENG NETWORK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali mengadakan rapat lanjutan guna membahas status tenaga honorer atau kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Rapat yang digelar pada Selasa (24/6/2025) di ruang rapat pleno DPRD Mura tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Mura Heriyus, S.E., bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah melalui sejumlah pertemuan dan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, kedua belah pihak sepakat bahwa tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan karena belum genap dua tahun masa kerja akan kembali dipekerjakan melalui skema Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang pengaturannya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup PJLP ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan tanpa bertentangan dengan aturan yang ada, khususnya terkait pengadaan tenaga kontrak yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun,” ujar Ketua DPRD Mura, Rumiadi.
Ia menambahkan, penyusunan Perbup tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah diperbarui melalui PP Nomor 12 Tahun 2021.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI., menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan Perbup PJLP tersebut. Ia berharap aturan itu dapat segera dirampungkan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata serta mengaktifkan kembali tenaga honor atau kontrak secara legal dan terstruktur.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Heriyus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah strategis dalam menyikapi kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN. Ia menyebut Perbup PJLP akan menjadi instrumen krusial dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan kembali tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun.
“Perbup ini akan segera dibahas lebih lanjut dan difinalisasi dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan tenaga kontrak tetap bisa bekerja dengan perlindungan hukum yang memadai serta tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Heriyus. -red















Comments