Bapas Sampit dan Kejari Kotim Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 8
- 1 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menggelar pertemuan koordinasi guna membahas implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, Senin (8/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersebut dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas penerapan regulasi terkait pidana kerja sosial dan pengawasan yang menjadi bagian dari pengembangan sistem pemidanaan dan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Koordinasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan secara efektif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Sampit dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan Pengadilan Negeri Sampit serta Kejaksaan Negeri Seruyan.
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan implementasi regulasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments